Kab.Bekasi,Libertekspress-
Jumat 7 Februari 2020 Samsat Kabupaten Bekasi (Cikarang ) melayani sistem SAMLING ( Samsat Keliling ) untuk mempermudah jangkauan masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraan,
Beberapa lokasi di kawasan Kabupaten Bekasi dibuka Samsat Keliling untuk mempermudah pemilik kendaraan bermotor membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, serta memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam pelaksanaan SAMLING ( Samsat keliling ) di pimpin Pamin SAMLING Iptu Treysia Arends serta di bantu rekan_rekan dari Dispenda dan anggota Polri Samsat.
Jadwal SAMLING (Samsat Keliling) :
Senin: Pasar Bersih Jababeka Jam 09.00 – 12.00
Selasa: pasar Bersih Jababeka jam 09.00 – 12.00
Rabu: Ruko Robinson Lipo jam 09.00 – 12.00
Kamis : KUD Sukatani Jam 09.00 – 13.00
Jumat : Kantor Pemkab Delta Mas Jam 09.00 – 11.00
Sabtu: Stadion Wibawa Mukti Jam 09.00 – 12.00
Pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan, Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus surat-surat kendaraan, berikut ada beberapa syarat yang wajib di persiapkan.
Beberapa poin persyaratan yang perlu di penuhi untuk melakukan pengurusan, antara lain;
1.KTP atau identitas data diri asli pemohon atau pemilik kendaraan yang sah.
2.STNK Asli dan Foto Copynya jika perlu.
3.Bukti pelunasan PKN dan SWDKLL tahun terakhir.
Jadwal ini sewaktu-waktu bisa berubah.
Sumber ( Bapenda )
Fer/Karin