Rembang | Libertiekspress, –
Pemkab Rembang Provinsi Jawa Tengah menolak memberi izin kepada sembilan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak mendaftar sebagai calon kepala desa. Satu di antara mereka mengundurkan diri dari ASN untuk mendaftar sebagai calon kepala desa.
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengaku ada sembilan orang ASN yang meminta izin untuk mencalonkan diri sebagai ASN. Namun dia menegaskan sejak awal melarang ASN untuk mendaftar sebagai calon kepala desa.
Maka, ketika meminta izin untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa, Pemkab menolaknya. ”Kami saat ini kekurangan ASN. Karenanya, ASN kami larang untuk mendaftar sebagai calon kepala desa. Kami itu organisasi. Kalau ASN kita kurang dan dibiarkan berbondong-bondong nyalon kepala desa, akan ditertawai birokrasi kita,” jelas dia.
Selain alasan kekurangan ASN, pelarangan itu juga untuk menjaga kinerja birokrasi. ”Kalau ASN nyalon dan tidak jadi, apa jadinya. ASN gajinya habis, kerjanya sudah kelihatan. Kerjanya ngleyor. Siapa yang menjamin ASN yang tidak jadi tidak memengaruhi kinerja. Belum trauma secara mental,” terang dia.
Meski sudah melarang, dia mengaku satu ASN nekat mengundurkan diri untuk mencalonkan sebagai kepala desa. ”ASN yang mau mencalonkan sebagai ASN harus mengundurkan diri. Ada satu yang mengundurkan diri, pegawai di Kecamatan Pancur. Kalau tidak salah golongannya IIIA,” kata dia.
Bupati mengatakan saat ini pihaknya berharap ASN tidak memikirkan pencalonan dan lebih disiplin. ”ASN sekarang ini kami minta untuk tertib bekerja. ASN juga harus bisa memberi contoh dan menjadi contoh bagi masyarakat,” tandasnya. | rls
Sumber : suaramerdekanews.com