Kabupaten Bekasi,Libertiekspress-
Menindak lanjuti kinerja dari hasil penindakan dari Petugas ( P2TL ) PLN Rayon Babelan dalam kasus P4 ( Non Pelanggan atau bukan Pelanggan ) mengenai dugaan pencurian aliran listrik langsung tanpa Meteran atau KWH yang dilakukan oknum aparat Desa Sukatenang di rumahnya yang beralamat di kampung Babakan, RT.002/RW.001, Desa Sukatenang, kecamatan Sukawangi, kabupaten Bekasi.
Menyikapi hal tersebut Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara ( BAPAN ) DPC Bekasi Raya akan segera mengirimkan Surat Somasi kembali kepada PT.PLN ( Persero ).
Kepala Divisi BAPAN Ainsyam mengatakan ” Lembaga Investigasi BAPAN akan mengirimkan Surat Somasi untuk Kedua kalinya ke pihak PLN Area Bekasi tepatnya di Jln. Cut Mutia, RT.006/RW.007, Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bks, Jawa Barat 17113, ” Katanya.
Lanjut Aisyam ” Surat Somasi yang ke dua pihak BAPAN ke pihak PT.PLN ( Persero)guna mempertanyakan seperti apa regulasi dan tindakan PLN terhadap pelaku dugaan pencurian aliran listrik ( P4 ) yang berdampak kerugian Negara, Karena pada saat somasi yang pertama PLN langsung ngambil tindakan tegas berupa pemutusan arus listrik “, terang Ainsyam, Jumat 22/11/2019.
Tambahnya lagi, ” oleh karena itu BAPAN dan masyarakat ingin tahu persis bagaimana kejelasan bentuk dari sanksi apa yang akan di ambil serta tindak lanjut dari PLN Rayon Babelan mengenai pencurian listrik P4 ( Non pelanggan atau bukan Pelanggan ), tutupnya
FERIYANI/Karin