Lutim, Libertiekspress-
Dana Stimulan adalah dana hibah yang di keluarkan untuk memulai dan memacu suatu program/proyek sesuai kebutuhan masyarakat di sebuah Desa. Karena pencairan dana ini sangat terbatas maka si penerima hibah di harapkan dapat mempergunakan sebaik baiknya dengan memilih kegiatan yang tepat hingga dapat menunjang program / proyek mandiri kedepannya, tujuan lain dari dana Stimulan ini adalah mengukur keterlibatan serta partisipasi masyarakat dalam membangun serta mengelolah aset daerah demi kebutuhan masyarakat yang berbasis Dusun dan RW.
Lain hal yang terjadi pada pengurus Desa yang satu ini, di duga tidak mempergunakan sesuai peruntukannya, Sumarni yang menjabat sebagai Bendahara UKPD di Desa Purwosari, Kec. Tomoni Timur, Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan tahun 2010-2014 di tuding melakukan tindakan yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 210.000.000.
Budi Utama, SH, MH., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur resmi melakukan penahanan terhadap Sumarni setelah tahap penyelidikan di tingkatkan ke tahap penyidikan dan di temukan Empat alat bukti.
Atas perbuatannya, Sumarni yang saat ini telah dititip di Rutan Kelas 1A Makassar sambil menunggu proses sidang terancam hukuman penahanan badan maksimal 20 tahun penjara karena di duga kuat merugikan Keuangan Negara sesuai Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dst.(Melpi K)