Liputan : Yusran Editor : Redaksi
Lutim,Libertiekspress-
Kamis, 06 Agustus 2020 sekitar pukul 14:30 Wita, Sat Res Narkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin AKP Joddi SE dan KBO res Narkoba Ipda Ridwan Parintak SH kembali berhasil meringkus pengedar sabu lintas kabupaten.
Terduga pengedar sabu ini tak berkutik setelah Tim Res Narkoba yang menerima informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukum Polres Luwu Timur tepatnya di Mangkutana dan Balantang, Kec. Malili sering dilakukan transaksi narkoba oleh jaringan pengedar sabu lintas Kabupaten yang berasal dari Sidrap.
Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti sebanyak 4 sashcet sabu dengan berat total 11,40 gram, Tersangka merupakan warga Kab. Sidrap yang membawa paket sabu untuk diedar di Kab.Luwu Timur,” diduga tersangka ini telah berulang kali membawa sabu ke Luwu Timur,” ungkap AKP Joddi (Kasat Narkoba Polres Lutim) saat konfirmasi.
Lanjut Joddi,” Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bekerja bersama untuk mengungkap dan memberantas jaringan pengedar Narkoba ini”.
Adapun masing masing tersangka asal Kab. Sidrap yang diamankan antara lain,
-Herry (23) alamat duampanua kab sidrap.
-Haerul (19) alamat duampanua kab. sidrap, serta.
-Yogi (20) alamat baranti kab sidrap.
Dimana ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti saat ini telah kita amankan diruang Sat Res Narkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut”. Tutup Joddi