Lap; Ismail, S.Ip
Lutim,Libertiekspress.Com- Tim Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil menangkap pria inisial LK alias MM (34), warga Jln. Appel, Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kab.Luwu Timur atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Lutim, AKP Joddy Titalepta SE kepada awak media, Ahad (26/4/2020) mengatakan, “penangkapan terhadap LK di Jlan Andi Nyiwi berdasarkan laporan masyarakat bahwa di tempat tongkrongan tersangka sering terjadi transaksi Narkoba sehingga kita lakukan penggerebekan”.
“Dari tangan pelaku, ditemukan 1 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, berat bruto 0,30 gram,” kata Joddy
Setelah dilakukan introgasi, MK mengakui barang bukti berupa shabu yang ditemukan adalah miliknya.
“Barang bukti bersama pelaku sudah kita amankan dikantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan lidik lebih lanjut serta dilakukan pengembangan selanjutnya terkait asal usul dugaan sabu itu di peroleh,” jelas Mantan Kapolsek Wasuponda ini
Penangkapan tersangka ini dipimpin oleh KBO Res Narkoba Polres Lutim Aiptu Asmin Mariong, adapun barang bukti yang diamankan antara lain, Satu Sachet plastik yang didalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan total berat 0,30 gram. Serta
Satu buah alat komunikasi (handphone)